http://gickr.com/results3/anim_00189cff-1df0-1494-ddb5-32ff2d2a9098.gif

Rabu, 06 Februari 2013

Pengedar Crystal X Palsu Digrebek Polisi

Perbedaan fisik produk Crytal X yang asli dan yang palsu
Setelah melewati penyelidikan yang cukup panjang selanjutnya pada rabu 12 Desember 2012 lokasi yang dianggap jadi area peredaran Crystal X palsu digrebek sejumlah polisi dari Polda DIY. Pengrebekan ini bermula dari laporan pihak manajemen PT. Natural Nusantara (NASA) dikarenakan ditemukannya produk Crystal yang dianggap palsu dikarenakan tidak cocok dengan tanda-tanda produk Crystal X asli yang di keluarkan PT. NASA.

Pada waktu penggrebekan dilokasi yang bertempat di Jl. Perintis Kemerdekaan Kec. Umbulharjo Yogyakarta dilokasi tengah berlangsung transaksi serta ditemukan sebagian kecil  Crystal X yang dianggap palsu. Saat penggeledahan dilanjutkan pada tingkat atas ditemukan sebanyak hologram palsu yang belum ditempel.

Bentuk hologram nyaris sama namun tidak sama, ciri yang sangat jelas yaitu sudutnya siku tumpul namun yang asli siku lancip. Atas dasar temuan itu lantas dilanjutkan dengan penginterogasian beberapa karyawan online shop yang biasa dikenal dengan nama ad**** shop itu maka terkuaklah bahwa Crystal X serta hologram yang ditemukan bersumber dari lokasi lain yaitu rumah pemilik online shop tersebut yang berinisial Y. E yang ada di lokasi pakualaman. Maka setelah itu sebanyak karyawan dibawa untuk tunjukkan lokasi rumah bos mereka. Dirumah Y. E ditemukan sebagian besar produk serta stiker hologram palsu yang lain. Setelah itu saksi serta tanda bukti dibawa ke Markas Polda DIY. Hingga saat berita ini dipublikasikan masalah ini tetap terus diolah serta dikembangkan pihak Polda DIY. Berkenaan siapapun yang terlibat dengan masalah ini, terhitung yang memasok produk, kemasan serta pembuat striker hologram palsu akan diproses secara hukum.

Belakangan ini memang terjadi keresahan di kalangan beberapa distributor resmi PT. Natural Nusantara (NASA) bahwa timbulnya Crystal X dengan harga yang amat murah. Bahkan jauh lebih murah dari harga normal distributor resmi. Pelaku pemalsuan Crystal X tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 15 th. 2001 perihal merk dengan tuntutan  pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).

Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan efek jera pada para pelaku serta pihak-pihak lain yang juga terlibat didalam peredaran barang palsu tersebut karena sangat merugikan, bukan hanya saja pihak perusahaan namun yang sangat dirugikan yaitu konsumen pemakai Crystal X.

Dapatkan NCX asli hanya di 
Nu Raffie Putri Intan
Distributor Resmi NCX
Padma Residence Blok E-01 Bangunjiwo Bantul Yogyakarta
081390228855
(0274) 4546304

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More